Namun dalam mengumumkan hitung cepat nantinya, forum survei tetap terikat pada peraturan yang telah disusun dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2013. Antara lain, forum survei dihentikan mengumumkan hasil jajak pendapat terkait penerima pemilu di masa tenang. Lembaga survei harus secara terang menyatakan hasil survei bukan hasil resmi perhitungan pelaksanaan pemilu yang dilakukan KPU. Selain itu, forum survei juga dinyatakan gres sanggup mengumumkan hasil hitung cepat dua jam sesudah pelaksanaan pemilu di Indonesia bab barat simpulan dilakukan. Artinya jikalau pencoblosan ditutup Pukul 13.00, maka hasil hitung cepat gres sanggup diumumkan Pukul 15.00 WIB. Jika aturan-aturan ini dilanggar, penyelenggara forum survei dimaksud sanggup dikenakan hukuman pidana berupa eksekusi penjara paling usang satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta.
- 16 Januari – 05 April 2014 Pelaksanaan Kampanye.
- 06-08 April 2014 Masa Tenang
- 09 April 2014 Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif).
- 26 April – 06 Mei 2014 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional.
- 07-09 Mei 2014 Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%).
- 11-18 Mei 2014 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota.
- Juni-September 2014 Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- 09 Juli 2014 Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
- Juli-Oktober 2014 Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.