Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Selasa, 20 September 2011
3 Cara Dalam berhaji - sobat sekalian, dalam melaksanakan ritual ibadah haji, tata cara pelaksanaan haji terbagi menjadi 3 tata cara, ketiga cara ini disebut haji ifrad, haji tamattu dan haji qiran. berikut klarifikasi atau pembeda dari ke-3 cara haji tersebut:
Haji Ifrad
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di tempat miqat bagi yang tinggal disitu, lalu tetap dalam keadaan ihramnya hingga hari nahr apabila ia membawa hewan kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantikannya dengan umrah, selanjutnya melaksanakan tawaf sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaimana perintah Rasul saw. terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa hewan kurban.
Haji Tamattu
Ibadah haji yamg lebih utama ialah haji tamattu bagi yang tidak membawa hewan kurban, oleh alasannya Rasulullah saw. memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya. Haji tamattu ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzu-l-Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul-Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu waktu itu Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul-Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji Qiran
Haji Qiran yaitu berihram untak umrah dan Haii sekaligus dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul-Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlehih dahulu, lalu sebelum melaksanakan tawaf umrah memasukkan niat haji.[am]