Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya


Rabu, 05 September 2012

Biografi SM KartosoewirjoTokoh yang satu ini, berdasarkan banyak sekali pandangan masyarakat bangsa Indonesia dikala ini yaitu seorang pemberontak. Citranya sebagai "pemberontak", terlihat ketika dirinya berusaha menyebabkan negara Indonesia menjadi sebuah Negara Islam. Namun sangatlah aneh, usaha yang dilakukannya itu justru menerima sambutan yang luar biasa dari daerah-daerah lain di Indonesia, menyerupai di Jawa Tengah, di Sulawesi Selatan, di Kalimantan, dan di Aceh.
Hukuman mati lalu diberikan kepada mujahid Kartosoewirjo.
Tentang dongeng wafatnya Kartosoewirjo, ternyata Soekarno dan A.H. Nasution cukup menyadari bahwa Kartosoewirjo yaitu tokoh besar yang bahkan kalau wafat pun akan terus dirindukan umat. Maka mereka dengan segala konspirasinya, didukung Umar Wirahadikusuma, berusaha menyembunyikan rencana jahat mereka ketika mengeksekusi Imam Negara Islam ini.[am]

Senin, 13 Agustus 2012

Penerimaan CPNS LubukLinggau 2012 – Sahabat Sekalian, pada kesempatan kali ini Blog Amir Al-maruzy akan membuatkan informasi mengenai  Pengumuman Penerimaan CPNSD untuk Kota LubukLinggau Tahun anggaran 2012. 
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/95/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 perihal Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi jabatan yang dikecualikan dalam Penundaan sementara Penerimaan CPNS, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa pemkot Lubuklinggau akan mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah.
Formasi
Tahun 2012 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :
Persyaratan Umum
  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga Negara Indonesia ( WNI );
  • Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Tentara Nasional Indonesia / POLRI;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
  • Tidak pernah dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
  • Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di pemkot Lubuklinggau serta sanggup mengabdi di pemkot Lubuklinggau minimal selama 10 (sepuluh) tahun terhitung semenjak diangkat menjadi PNS;
Persyaratan Khusus
  • Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 13 Agustus 2012;
  • Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan abjad balok/cetak yang ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai Rp. 6000,- dalam surat lamaran Jenis Jabatan dan Kode Jabatan serta Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan harus ditulis; Contoh : Jabatan : Perawat Kode : 064; Kualifikasi Pendidikan : S1 Keperawatan Kode : 4
  • Fotokopi sah Ijazah / STTB yang dilegalisir (tidak boleh hasil scanning) oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (bukan Ijazah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium) dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh; Universitas atau Institut fotokopi ijazah dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik; Sekolah Tinggi fotokopi ijazah dilegalisir oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik; Akademi dan Politeknik fotokopi ijazah dilegalisir oleh Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik; Perguruan Tinggi Agama Islam fotokopi ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis; PTS Agama Hindu / Budha / Kristen / Kristen fotokopi ijazah dilegalisir oleh Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama / Kakandep Agama Kabupaten / Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan; Sekolah / Akademi / PT Kedinasan fotokopi ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah / Ketua / Diektur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat /Kabid yang berkompeten.
  • Pas Photo berwarna terbaru latar belakang merah 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Isi ”Lembar Biodata Peserta” sesuai petunjuk untuk lampiran berkas, Lembar Biodata Peserta tersebut sanggup diunduh di http://bkd.lubuklinggau.go.id atau menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau.
  • Masing-masing persyaratan tersebut dibentuk rangkap 2 dan dimasukkan dalam stop map buffalo (kertas kambing) dengan ketentuan sebagai berikut : Tenaga Guru : Warna Merah; Tenaga Kesehatan : Warna Kuning; Tenaga Teknis : Warna Biru
  • Didalam amplop lamaran dimasukkan Amplop ukuran Folio (310) yang telah ditempel prangko dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap beserta kode pos yang bersangkutan untuk penyampaian balasan surat lamaran.
  • Lamaran dimasukan amplop ukuran A4 (311) dan ditujukan Kepada Walikota Lubuklinggau melalui BKD Kota Lubuklinggau disudut kiri  amplop ditulis Jenis Jabatan dan Kode Jabatan serta Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan dengan alamat PO BOX 100 LLG KOTA LUBUKLINGGAU dari tanggal 13 s.d. 30 Agustus 2012 jam 16.00 WIB diterima di Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau.
  • Bagi yang memenuhi persyaratan administrasi, akan dikirimkan Nomor Peserta Test Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah kota Lubuklinggau Formasi Umum Tahun 2012.
Pelaksanaan Ujian :
  • Hari / Tanggal : Sabtu, 08 September 2012.
  • Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d Selesai.
  • Tempat : Lokasi Ujian Ditentukan 1 (satu) hari sebelum ujian.
Materi Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang mencakup :
  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • Tes Intelegensi Umum
  • Tes Karakteristik Pribadi
Kelengkapan yang harus dibawa peserta ujian :
  • Asli Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2012;
  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Alat Tulis (Pensil 2B dan Pulpen)
  • Karet penghapus;
  • Papan bantalan tulis;
Peserta sanggup melihat lokasi dan daerah duduk ujian/tes sanggup diunduh di http://bkd.lubuklinggau.go.id atau menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Kota Lubuklinggau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi/ujian dilaksanakan.
Lain-lain
  • Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan manajemen tidak sanggup panggilan mengikuti ujian tertulis;
  • Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan;
  • Bagi pelamar yang memperlihatkan keterangan palsu akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak mendapatkan / melayani berkas lamaran yang dikirim secara langsung;
  • Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar selama proses seleksi;
  • Hal-hal lain yang belum diatur dan atau dalam hal terjadi perubahan akan diberitahukan kemudian.
Demikinlah informasi mengenai Pengumuman penerimaan CPNS Kota Lubuk Linggau tahun 2012, buat anda yang akan bersaing dalam perekrutuan CPNS Lubuk Linggau, silahkan mencar ilmu Intensif tes dan Prediksi soal CPNS 2012 di:
Semoga artikel ini tentunya sanggup memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.[am]

Rabu, 08 Agustus 2012

Penerimaan CPNS Kabupaten Bangka Tengah - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : R/87/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/558/BKD/2012 perihal Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kabupaten Bangka Tengah Formasi Tahun 2012.
Syarat Umum
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
  • Tidak pernah dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan pemerintah;
  • Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
Syarat Khusus
  • Mempunyai kompetensi yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 7 Agustus 2012 dan paling tinggi :
  • 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 7 Agustus 2012
  • 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 7 Agustus 2012 bagi tenaga kependidikan/guru yang bekerja pada Instansi Pemerintah atau swasta berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau telah bekerja sebelum tanggal 17 April 1997, secara terus menerus atau tidak terputus-putus hingga sekarang;
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi manajemen berhak mengikuti ujian selanjutnya;
Ketentuan pendaftaran
Lamaran dikirim melalui PT. Pos dengan kilat khusus (tercatat) mulai tanggal 7 s.d 16 Agustus 2012 stempel pos dengan memakai amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm;
2. Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sehabis tanggal ditetapkan tidak akan diproses;
Tidak mendapatkan surat lamaran yang diantar pribadi ke BKD Kabupaten Bangka Tengah;
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan memakai kertas HVS folio yang dibubuhi materai Rp. 6000,- memakai karakter kapital/balok dengan mencantumkan :
  • Nama lengkap semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama;
  • Jenis kelamin;
  • Tempat/Tanggal lahir;
  • Pendidikan Terahkir;
  • Alamat terang Jalan, Dusun/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi;
  • Nomor telepon rumah dan Handphone (HP) yang gampang dihubungi;
  • Jenis Jabatan, Kode Jabatan, Jenis Pendidikan, Kode Pendidikan
Surat Lamaran dilampiri dengan :
  • Pas photo terbaru bewarna ukuran 3 X 4 sebanyak 6 lembar dan dibaliknya ditulis nama.
  • Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang dipersyaratkan, yang telah dilegalisir dengan ketentuan ijazah yang dikeluarkan oleh : 1. Universitas/Institut foto copy ijazah dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik. 2. Sekolah Tinggi foto copy ijazah dilegalisir oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik. 3. Akademi dan Politeknik foto copy ijazah dilegalisir oleh Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik 4. Perguruan Tinggi Agama Islam foto copy ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan berkompenten pada Kopertais 5. PTS Agama Hindu / Budha / Nasrani / Katholik foto copy ijazah dilegalisir oleh Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama / Kakandep Agama Kabupaten / Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan. 6. Sekolah / Akademi / PT Kedinasan foto copy ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/ Ketua / Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat / Kabid yang berkompeten. (Ijazah sementara / surat keterangan lulus / bukti yudisium tidak berlaku).
  • Fotocopy Surat Keterangan pencari kerja/AK1 kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang legalisir stempel basah;
  • Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai pada instansi pemerintah atau/ forum swasta berbadan aturan bagi yang berusia lebih dari 35 Tahun s/d. 40 Tahun dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada daerah bekerja legalisir stempel berair dan menyertakan orisinil surat keterangan masih bekerja pada instansi tersebut;
  • Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dan tidak mengajukan mutasi;
  • Menyertakan amplop akhir yang berukuran 23 x 11 cm dan sudah ditempel dengan prangko kilat khusus, dengan menuliskan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang gampang dihubungi (contoh penulisan terlampir), bagi yang tidak menyertakan amplop akhir dan alamat yang terang tidak akan dibalas.
Berkas lamaran dimasukan ke dalam map sesuai dengan warna jenis gugusan dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada :
Yth. Bupati Bangka Tengah
PO. BOX 33104 CPNS 2012 Kabupaten Bangka Tengah
Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis CPNS-1 kemudian dibawah ditulis “Perihal : Lamaran CPNS, Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kode Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan”. Contoh penulisan terlampir
Warna Map Jenis Formasi :
  • Tenaga Pendidik /Guru = Merah
  • Tenaga Kesehatan = Kuning
  • Tenaga Teknis = Hijau
Lamaran yang Memenuhi Syarat (MS) akan diberikan akhir disertai dengan tanda peserta ujian/nomor test.
Seleksi CPNSD kabupaten Bangka Tengah
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen seleksi Tahap I, akan diundang untuk mengikuti seleksi Tahap II berupa test tertulis, yang akan dilaksanakan pada :
  • Hari : Sabtu
  • Tanggal : 8 September 2012
  • Jam : 08.00 WIB
  • Tempat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (tertulis di kartu ujian)
Materi Test Kompetensi Dasar yang mencakup :
  • Test Wawasan Kebangsaan
  • Test Intelegensi Umum
  • Test Karakteristik Pribadi
Bagi pelamar yang lulus seleksi Tahap II, wajib mengikuti seleksi Tahap III berupa Test Kompetensi Bidang yang mencakup :
  • Tes Tertulis (Khusus Tenaga Guru);
  • Tes Psikologi lanjutan;
  • Tes Wawancara; dan
  • Tes Praktek (performance test);
Perlengkapan ujianKelengkapan yang harus dibawa pada waktu ujian sebagai berikut :
  • Kartu Peserta/Tanda Peserta;
  • Pensil 2 B asli;
  • Karet Penghapus
  • Alas/Papan untuk menulis;
  • Rautan;
  • Pulpen atau Ballpoin;
Keputusan kelulusan ujian Tahap II akan diumumkan ahad keempat bulan September 2012
keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak sanggup diganggu gugat.
Pengumuman sanggup dilihat di :
  • Kantor BKD Kabupaten Bangka Tengah, Koran Harian Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Website http: Bangkatengahkab.go.id
Lain-lain
  • Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan.
  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam test.
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
  • Bagi pelamar yang menawarkan keterangan palsu akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Bagi pelamar yang lulus seleksi akan ditempatkan di :a. Tenaga Pendidikan/Guru : SDN 1 Sungaiselan, SDN 5 Sungaiselan, SDN 8 Sungai Selan, SDN 14 Sungai Selan, SDN 23 Sungai Selan, SDN 1 Pangkalan Baru, SDN 3 Pangkalan Baru, SDN 4 Pangkalan Baru dan SDN 11 Pangkalan Baru, SDN 2 Lubuk Besar, SDN 4 Lubuk Besar, SDN 6 Lubuk Besar, SDN 8 Lubuk Besar, SD Negeri10 Lubuk Besar dan SDN 13 Lubuk Besar, SDN 4 Namang, SDN 6 Namang dan SDN 8 Impang Katis, Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Koba, Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Koba, Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Simpang Katis dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Pangkalan Baru. b. Tenaga Kesehatan : Puskesmas Lubuk Besar, Puskesmas Namang, Pustu Batu Beriga Lubuk Besar, Pustu Tanjung Tedung Sungai Selan dan Pustu Kerantai Sungai Selan. c. Tenaga Teknis : Dishubkominfo, BPPKB, BKP3 dan DPP;
  • Agar para pelamar jangan percaya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kelulusan/calo.
Untuk anda yang akan mendaftar pada seleksi CPNSD Bangka Tengah, silahkan pelajari prediksi dan teladan soal CPNS pada link dibawah ini:

Minggu, 29 Juli 2012

Penerimaan CPNS BPS Badan Pusat Statistik 2012 – Sahabat Sekalian, pada kesempatan kali ini Blog Amir Al-Maruzy kembali akan share info mengenai Pendaftaran CPNS BPS tahun anggaran 2012.
Jadwal acara penerimaan CPNS BPS
  • Pengumuman dan Pendaftaran online 30 Juli 2012 - 08 Agustus 2012
  • Pengiriman Lamaran (Cap POS) 01 Agustus 2012 - 12 Agustus 2012       
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Tahap I)  16 Agustus 2012 - 16 Agustus 2012       
  • Verifikasi Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU)    28 Agustus 2012 - 30 Agustus 2012
  • Pelaksanaan Seleksi TKD dan TKB (Tahap II)  08 September 2012 08 September 2012
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tulis Menyusul
  • Wawancara (Tahap III) Menyusul
  • Pengumuman kelulusan  Menyusul
Formasi
Adapun Formasi lengkap yang diterima pada registrasi CPNS secara lengkap sanggup Dilihat pada link disini.
Pendaftaran Online CPNS BPS 2012
  • Silahkan Daftar Online pada link: http://cpns.bps.go.id/umum/publik/pra_pendaftaran
Untuk anda yang akan mendaftar CPNS BPS 2012, sanggup mendalami dan berguru soal-soal dan prediksi CPNS Terbaru 2012 pada link:
Demikianlah artikel mengenai info penerimaan CPNS Badan Pusat Statistis tahun 2012, agar artikel ini sanggup menunjukkan infoemasi yang bermanfaat bagi yang membutuhkan.[am]

Senin, 16 Juli 2012

Cara Verifikasi Blog di Technorati - sahabat sekalian Kali ini blog Amir al-Maruzy akan membahas wacana bagaimana cara memverifikasi blog di technorati.
Technorati merupakan web directory kesukaan para web master, soalnya dari technorati para blogger sanggup mendulang backlink yang berkualitas. page rank technorati dikala ini bernilai 7, sehingga backlink yang di pasang di website ini sangat berkualitas.
Nah, bagi teman-teman yang kebingungan cara memverifikasi blog di technorati, ikuti langkah-langkah yang sedang saya lakukan ini, ialah dengan memposting wacana technorati dan menyisipkan isyarat yang di berikan dikala kita mendaftarkan blog di technorati, kodenya menyerupai ini:
GZ2H8NAHUWCJ
Kode ini sanggup kau dapatkan dikala mendaftarkan blog di technorati. ingat... isyarat setiap blog berbeda-beda, jadi jangan asal copas code saya di atas
Demikianlah artikel  tentang tata cara verifikasi blog di technorati, bagi yang ingi bertanya atau sekedar ingin menyumbang keritik dan saran, silahkan tinggalkan komentar di blog ini.[am].

Kamis, 28 Juni 2012

Apa yang saudara-saudara pikirkan waktu saudara-saudara terpaksa berbaring di ICU (Unit Perawatan Intensif) dengan pipa dan jalan masuk plastik menghubungkan bagian-bagian tubuh saudara dengan dunia luar?. Hidung saudara dihubungkan dengan zat asam, lengan saudara dengan kantung darah transfusi, makanan dimasukkan melalui hidung dan pembuluh darah, dan dikeluarkan melalui pipa pula.
Manusia dalam keadaan darurat, di tepi hidup, bukan dirinya lagi. Dia kan memusatkan perhatiannya pada prioritas utama saja. Kalau ia tidak sadar, (mungkin) ia tidak berpikir apa-apa. Kalau ia sadar sedikit, ia kan berpikir wacana tentang dirinya, ia erat dengannya, atau wacana sekarang. Kalau ia sadar, ia sanggup menerawangkan pikirannya keberbagai hal; ke pasca kini dan mereka-reka apa yang dilakukannya kelak, atau ke masa pasca merta, bila cita-cita hidupnya memudar. Tentu ia sanggup berpikir pula wacana soal-soal kecil, bumbu-bumbu kehidupan, hal-hal yang berkesan wacana penjeguknya, kebetulan-kebetulan yang terjadi dalam kehidupan dan sebagainya.
Saya menuliskan ini dengan pengalaman saya tadi siang. Saya sebuah Rumah sakit didaerah saya. Karena teman karib saya kecelakaan kemudian lintas, dan dirawat hingga kini di ICU. Kebetulan di sebelah mitra karib saya tadi, ada pasien meninggal, katanya tadi pagi beliau dibawa ke RS tersebut akhir beliau jatuh dari loteng rumahnya. Tidak usang tiba lagi Ambulance yang membawa pasien dari daerah. Pasien tersebut yaitu korban perkelahian. Perutnya terkoyak oleh bacokan badik. Sekitar 15 menit ditangani di Icu, eh malah menghembuskan napas terakhirnya. Lain lagi dengan seorang gadis tanggung yang dirawat di ICU juga. Akhirnya menhembuskan napar terakhirnya pula.
Saya jadi berpikir, koq banyak sekali orang meninggal disini. Belum 2 jam saya di Rs tersebut,sudah 3 orang meninggal di ICU. Sungguh tahan dokter-dokter ini, pikirku. Tiap hari melihat tamat hayat dan pembedahan, tiap ketika melihat orang merintih bahkan meraung di ujung maut. Saya salut kepada kalian bapak dan ibu dokter, alasannya yaitu kalian manusia-manusia tangguh yang senantiasa menemani orang-orang di tepi hidup, kalian sudah berusaha memberi obat, suntikan, bahkan semangat untuk hidup. Tapi toh alhasil yang diataslah yang memilih hidup matinya seseorang.
Melihat kejadian sekitar tamat hayat (meskipun tadi hanya 3 yang saya saksikan langsung). Saya jadi tahu beraneka ragam cara insan menjeang kematiannya. Ada yang tenang, barangkali sudah puas dengan hidupnya, barangkali sudah cukup bekerja dan sudah rela mati. Ada juga yang gelisah, barangkali alasannya yaitu memikirkan keluarganya yang akan segera ia tinggalkan, atau barangkali masih ada pekerjaannya yang belum sempat ia selesaikan, atau mengkin beliau memikirkan kekasih ahtinya yang akan segera ia tinggalkan.
Dibalik kejadian yang saya saksikan tadi. Timbul pikiran di benak saya. Tak tertutup kemungkinan esok, lusa atau kapan saja. Saya pun akan terbaring di antara orang-orang yang sedang menjalani usaha antara hidup dan mati di ruang-ruang ICU. Tapi bila saya ditakdirkan terbaring di ICU itu, maka saya akan kerahkan semangat hudup saya dan tidak akan simpel menyerah. Akan kuserahkan hidupku ke tangan Tuhan, dan kuserahkan pengobatan ke tangan para dokter; dan mental akan kuserahkan kepada familyku, tetapi hasrat hidup harus tiba dari diriku sendiri. Raga bantu-membantu sukar binasa dan jiwa tidak pernah mati!!!.
#Sebuah renungan untuk Saya dan untuk sahabat-sahabat semua.[AM]

Senin, 04 Juni 2012

Penyimpangan Pada Demokrasi Terpimpin Sahabat Sekalian, pada kesempatan kali ini akan membuatkan artikel mengenai beberapa penyimpangan yang diambil pada ketika kekuasaan masa orde usang atau masa demokrasi Terpimpin. Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut.
Kedudukan Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, lantaran MPRS  tunduk kepada Presiden. Presiden memilih apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS menurut Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat mempunyai anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat  :
  • Setuju kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, Setia kepada usaha Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
  • Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
  • Tugas MPRS terbatas pada memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pembubaran dewan perwakilan rakyat dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan lantaran dewan perwakilan rakyat menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran dewan perwakilan rakyat dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran menurut Undang-Undang Dasar 1945 presiden tidak sanggup membubarkan DPR.
Tugas dewan perwakilan rakyat GR yakni sebagai berikut.
  • Melaksanakan manifesto politik
  • Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
  • Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibuat menurut Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS yakni memberi tanggapan atas pertanyaan presiden dan mengajukan seruan kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden lantaran presiden yakni ketuanya. Hal ini disebabkan lantaran DPAS yang mengusulkan dengan bunyi bundar supaya pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN menurut Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol yakni USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibuat menurut Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan impian proklamasi dan impian yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya yakni menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional yakni sebagai berikut.
  • Menyelesaikan Revolusi Nasional
  • Melaksanakan Pembangunan
  • Mengembalikan Irian Barat
Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini yakni sebagai berikut.
  • Mencukupi kebutuhan sandang pangan
  • Menciptakan keamanan negara
  • Mengembalikan Irian Barat.
Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer mengakibatkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan aliran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham banyak sekali golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan mendapatkan dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan aliran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden lantaran bila menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap aliran Nasakom yakni kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan aliran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut mengakibatkan aliran Nasakom menyimpang dari aliran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
Adanya aliran RESOPIM
Tujuan adanya aliran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) yakni untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti dari aliran ini yakni bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya santunan pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polisi Republik Indonesia disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya pribadi berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.
Penataan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai sanggup melaksanakan acara politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, contohnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian. Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang berpengaruh tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat yakni lantaran sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
Arah Politik Luar Negeri
Bahasan Umum: Pada awalnya, politik luar negeri Indonesia yakni politik bebas aktif sesuai yang mengabdi pada kepentingan nasional. Bebas berarti tidak memihak salah satu blok (barat/timur), sedangkan aktif berarti ikut memelihara perdamaian dunia. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan politik luar negeri condong mendekati negara-negara blok timur dan konfrontasi terhadap negara-negara blok barat. Perubahan arah ini disebabkan oleh 
  • Faktor dalam negeri : dominasi PKI dalam kehidupan politik
  • Faktor luar negeri : perilaku negara-negara Barat yang kurang simpati dan tidak mendukung terhadap usaha bangsa Indonesia.
Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo
Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitalis menyerupai negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh pandangan ihwal Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo (Old Established Forces)
Nefo merupakan kekuatan gres yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme. Oldefo merupakan kekuatan usang yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim).
Untuk mewujudkan Nefo maka dibuat poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di lembaga internasional menjadi sempit lantaran hanya berpedoman ke negara-negara komunis.
Politik Konfrontasi Malaysia
Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan lantaran pemerintah tidak baiklah dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok Nefo. Dalam rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.

  • Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia.
  • Bantu usaha rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.
Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat memperlihatkan adanya campur tanggan Indonesia pada problem dalam negeri Malaysia.
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden lantaran dia menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang sanggup menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia.
Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diperlukan sanggup menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB lantaran Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Politik Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yang kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah ekspansi Perang Dingin. Keterlibatan Indonesia dalam GNB memperlihatkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju.
GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan internasional.
Kekuasaan Presiden Adalah Segalanya
Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
  • Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
  • Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas seruan DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
  • Inti Manipol yakni USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
  • Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
  • Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
  • Presiden berusaha membuat kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara Tentara Nasional Indonesia dengan Parpol.
  • Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
Demikianlah Artikel sejarah yang membahas mengenai Penyimpangan Pada masa Demokrasi Terpimpin, semoga artikel ini sanggup menawarkan warta yang bermanfaat bagi kita semua.[ki]